Tuesday, November 25, 2008

Monday, November 24, 2008

Kemacetan Lalu Lintas


Kemacetan Lalu Lintas di Ibukota Jakarta

Kemacetan lalu lintas pada jam-jam sibuk, menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk bertindak cepat. Salah satu solusinya adalah melakukan pengaturan jam masuk sekolah dan jam masuk kerja kantor swasta. Kemacetan masih menjadi problem utama yang dihadapi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Beberapa solusi sudah coba dijalankan seperti pemberlakuan three in one hingga pengoperasian bus Transjakarta. Namun hal itu belum juga menuntaskan masalah. Dengan menggandeng PT Pamintori Cipta sebagai konsultan bidang transportasi, mulai 1 Januari 2009, Pemprov DKI Jakarta akan memajukan jam masuk sekolah menjadi pukul 06.30 WIB atau maju 30 menit dari jam masuk sekolah yang berlaku saat ini yaitu pukul 07.00 WIB. Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto, opsi memajukan jam masuk sekolah dipilih karena 14 % pengguna jalan di Ibu Kota adalah pelajar. Menurut rencana, Pemprov DKI Jakarta tidak hanya akan mengubah jam masuk sekolah, melainkan juga akan mengatur atau membedakan jam masuk kantor swasta di lima wilayah Ibu Kota. Jam masuk kerja kantor swasta akan diatur berdasarkan wilayah yaitu, untuk kantor-kantor swasta yang berlokasi di wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara dan Jakarta Pusat, jam masuk kerja diberlakukan mulai pukul 07.30 WIB.

Untuk kantor-kantor swasta yang berlokasi di wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat dan Jakarta Timur, jam masuk kerja diberlakukan mulai pukul 08.00 WIB. Khusus kantor-kantor swasta yang berlokasi di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan akan diberlakukan mulai pukul 09.00 WIB. Sedangkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap masuk seperti biasa yaitu pukul 07.30 WIB.

Dalam pelaksanaanya, pengaturan jam masuk kerja ini tidak akan dituangkan dalam bentuk keputusan gubernur, peraturan gubernur, maupun surat keputusan gubernur, melainkan hanya bersifat koordinasi dan himbauan antara Pemprov DKI Jakarta dengan para pemilik gedung dan sejumlah pengusaha.

Dasar pengambilan kebijakan tersebut dilihat dari pertambahan ruas jalan yang setiap tahunnya yaitu hanya bertambah 0,01 persen. Sehingga, tidak seimbang dengan pertumbuhan kendaraan bermotor, baik itu mobil, motor dan angkutan umum yang setiap tahunnya bisa mencapai 9 persen. Fakta inilah yang membuat kemacetan selalu mewarnai jalan-jalan protokol di kota Jakarta.